|
Upaya meminimalisasi pencemaran media lingkungan pesisir, pantai dan perairan oleh limbah dan memudahkan pengawasan transboundary movement limbah di pelabuhan maka semua limbah yang dihasilkan dari operasional kapal dilarang dibuang ke perairan secara langsung dan pihak pelabuhan mempunyai kewajiban untuk menyediakan fasilitas penampungan limbah dari kapal (Reception Facilities). ... [ lanjut ] |
| |
|
Rumah Sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan mempunyai resiko yang cukup besar untuk menularkan penyakit dan mencemari lingkungan karena berbagai limbah berbahaya yang dihasilkannya. Seperti umumnya kegiatan usaha lainya, rumah sakit pun ikut andil dalam memberikan kontribusi limbah kepada lingkungan berupa limbah cair, padat dan gas. Secara garis besar limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok: limbah medis dan limbah non medis (domestic waste). ... [ lanjut ] |
| |
|
Energy geothermal merupakan panas yang berasal dari dalam bumi dan digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik. ... [ lanjut ] |
| |
|
Ban Amendement adalah merupakan isu sentral yang menjadikan perundingan di COP 9 hangat dan berkualitas. Negara maju melihat bahwa Ban Amendement dapat menjadikan portal bagi kepentingan bisnisnya. Berbagai negara maju sangat mendorong untuk tidak menjadikan Ban Amendement entry to force. Pada saat ini baru 62 negara yang telah meratifikasi permasalahan tersebut, sementara itu diperlukan hampir 120 negara harus meratifikasi hal ini. Langkah sulit dan berat sebenarnya harus dilakukan, atau boleh dikatakan agak sedikit mustahil untuk mendorong posisi yang sudah stagnasi belasan tahun tersebut ... [ lanjut ] |
| |
|
Anugerah Proper bertujuan untuk memberikan penghargaan PROPER kepada perusahaan yang telah melakukan kinerja pengelolaan lingkungan yang baik. ... [ lanjut ] |
| |