Pencarian

KNLH

Manifest On-Line

Database Pengawasan dan Penaatan Industri

Perizinan

Proper

Langit Biru

Sistem Online Menghapus “Praktek Kotor”

Menteri Negara Lingkungan Hidup Prof. (Hons.) Ir. Rachmat Witoelar meluncurkan sistem elektronik pengelolaan B3 dan limbah B3 di Jakarta Convention Center tanggal 29 Mei 2009. Pada saat peluncuran beliau menyatakan bahwa “adanya kecenderungan peningkatan jumlah izin pengelolaan limbah B3 dapat dimaknai sebagai hal yang sangat positif. Untuk itu diperlukan adanya suatu bentuk pelayanan publik (public service) yang sangat  prima, sehingga birokrasi pengurusan izin, pelaporan pengelolaan limbah B3 merupakan suatu critical process yang harus selalu disempurnakan. Proses pelayanan publik yang transparan dan peningkatan akuntabilitas pemerintah mutlak diperlukan. Kreatifitas dan Inovasi untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan efektif harus terus-menerus dilakukan”.

Racmat Witoelar juga menambahkan bahwa “sistem elektronik (e-B3) yang diluncurkan tersebut merupakan wujud dari bentuk pelaksanaan e-government  yang dilakukan Pemerintah Indonesia, khususnya oleh KLH.  Peluncuran ini tentu juga merupakan jawaban akan tantangan kehidupan global yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan informasi (real time), sehingga hendaknya kita dapat menjadi bangsa yang terdepan dalam mengantisipasi ancaman dan peluang dalam pengelolaan limbah B3.”

Dengan diluncurkannya sistem elektronik ini, diharapkan para stakeholders (pemerintahan provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pengelola industri dan jasa) pengelolaan B3 dan Limbah B3 akan semakin cepat dalam mengakses semua data dan informasi terutama dalam pengurusan perizinan, pelaporan, dokumen perpindahan limbah B3 dan pengawasan, pengelolaan B3 dan limbah B3. Demikian juga, KLH akan semakin cepat, prima, dan profesional dalam memberikan pelayanan pengelolaan B3 dan limbah B3 kepada masyarakat dan kalangan industri. 

Pemberlakuan sistem perizinan online sudah sangat dibutuhkan, tidak hanya mempercepat proses penerbitan izin (tepat sesuai Permen LH 18 Tahun 2009 tentang tata cara perizinan limbah B3) juga memotong segala bentuk birokrasi yang tidak perlu serta menghilangkan “praktek kotor” didalam penerbitan izin pengelolaan B3 dan limbah B3. Pelaporan neraca limbah B3 sebagai tanggung jawab pelaksanaan izin pengelolaan B3 dan limbah B3 dapat di laksanakan secara cepat dan transparan. Sistem on-line, akan menjadi panduan penerbitan izin pengelolaan limbah B3 sebagai pelaksanaan kewenangan pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai Permen LH Nomor 30 Tahun 2009 mengenai Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya bahwa setiap perpindahan limbah B3 wajib dilengkapi dengan dokumen perpindahan limbah B3, penerapan sistem e-manifest diharapkan menghilangkan terjadinya kesalahan dalam pengelolaan limbah B3 dilapangan (Keputusan Kepala Bapedal Nomor 02 Tahun 1995 mengenai  dokumen limbah B3 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan). Pengawasan perpindahan limbah B3 dapat dilaksanakan secara langsung karena para pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan dapat mengetahui adanya perpindahan limbah B3 secara online melalui website Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Saat ini, sistem e-manifest B3 sudah dapat digunakan.

Sedangkan sistem perizinan pengelolaan B3 dan limbah B3 serta pelaporan neraca limbah B3 secara online masih perlu disosialisasikan ke seluruh stakeholder terkait, saat ini Kedeputian B3 dan Limbah B3 melaksanakan sosialisasi  dan pelatihan (couching clinic) bagi semua pihak untuk dapat menggunakan sistem ini. Diharapkan Draf Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai pelaksanaan sistem elektronik pengelolaan B3 dan limbah B3 dapat segera terbit.

« kembali