|
Pelaksanaan Pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya sudah dapat dilaksanakan secara seragam dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3. Permen LH ini ditandatangani tanggal 5 Oktober 2009, dan diharapkan semua kegiatan pemulihan lahan akibat pencemaran limbah B3 pelaksanaannya mengacu pada peraturan ini. ... [ lanjut ] |
| |
|
Permen Nomor 30 Tahun 2009 Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 Oleh Pemerintah Daerah ... [ lanjut ] |
| |
|
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah B3 di Pelabuhan, sebagai upaya meminimalisasi pencemaran media lingkungan pesisir, pantai dan perairan oleh limbah dan memudahkan pengawasan transboundary movement limbah di pelabuhan maka semua limbah yang dihasilkan dari operasional kapal dilarang dibuang ke perairan secara langsung dan pihak pelabuhan mempunyai kewajiban untuk menyediakan fasilitas penampungan limbah dari kapal (Reception Facilities).
... [ lanjut ] |
| |
|
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep–68/Bapedal/05/1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan maka Meneg LH menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. ... [ lanjut ] |
| |
|
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 660.2/2176/SJ, Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk segera menyusun Peraturan Daerah dan melakukan Koordinasi dan konsultasi dengan kementerian yang mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab terhadap urusan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ... [ lanjut ] |
| |