Pencarian

KNLH

Manifest On-Line

Database Pengawasan dan Penaatan Industri

Perizinan

Proper

Langit Biru

Dalam beberapa kesempatan Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3, Drs. Imam Hendargo Abu Ismoyo,MA menyatakan bahwa UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki konsekuensi hukum terhadap pemerintah dalam penerbitan izin pengelolaan limbah B3. Sehingga kondisi ini semakin mendorong Pemerintah untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam setiap penerbitan izin yang diterbitkan. ... [ lanjut ]

 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep–68/Bapedal/05/1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan maka Meneg LH menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. ... [ lanjut ]

 

Pada Tahun 2007 Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan berupa izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun berjumlah 511 Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup. ... [ lanjut ]

 

Secara umum, terjadi peningkatan ijin untuk pemanfaatan limbah B3, artinya kondisi ini menunjukkan bahwa prinsip 3R (reuse, recycle, dan recovery) menjadi prioritas. Dengan demikian, limbah B3 tidak hanya dilihat sebagai limbah semata (ansich), tetapi juga mempunyai nilai ekonomi. Berdasarkan data yang ada total limbah B3 yang telah dimanfaatkan selama tahun 2006 mencapai 1.681.536,268 ton. Terjadi peningkatan volume 65.6% limbah dari tahun sebelumnya. ... [ lanjut ]

 

Dalam proses ijin yang dikeluarkan oleh KLH dalam pengelolaan B3 dan limbah B3, hal mendasar yang dipertimbangkan adalah tentang "mutu" dari ijin tersebut. Dalam konteks tersebut, ijin yang dikeluarkan adalah benar-benar merupakan hasil dari sebuah proses valid dan terukur. ... [ lanjut ]

 

Artikel Sebelumnya