Pencarian

KNLH

Manifest On-Line

Database Pengawasan dan Penaatan Industri

Perizinan

Proper

Langit Biru

Pertemuan ke-2 International Conference on Chemicals Management (ICCM-2) telah dilaksanakan di Jenewa, 11-15 Mei 2009. Pertemuan dipimpin oleh President ICCM-2 terpilih yaitu Ivan Erzen dari Slovenia dengan wakil Presiden merangkap anggota Biro Carlos Portales (Chili), Cheikh Ndiaye Sylla (Senegal), Eisaku Toda (Jepang). Delri dipimpin oleh Deputi Wakil Tetap RI untuk Jenewa dengan anggota terdiri dari wakil dari KLH sebagai national focal point untuk Strategic Approach on International Chemicals Management (SAICM), Depperin, Dephub, Badan POM, Deplu dan PTRI Jenewa. ... [ lanjut ]

 

Bulletin Lainnya

Pertemuan ke-4 Conference of the Parties (COP) Konvensi Stockholm mengenai Persistent Organic Pollutants telah dilaksanakan di Jenewa, pada tanggal 4-8 Mei 2009. ... [ lanjut ]

 

Kegiatan Lainnya

"Segenap Staf Deputi Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Mengucapkan SELAMAT ATAS DILANTIKNYA PROF. DR. IR. H. GUSTI MUHAMMAD HATTA SEBAGAI MENEG LH Masa Bakti 2009 - 2014"                                   Peluncuran Sistem Elektronik Pengelolaan B3 dan Limbah B3                                  

Pembongkaran kapal dan daur ulang kapal bekas (Ship Dismantling and Ship Recycle) membuat para juragan besi tua dominan dari etnis Madura yang selama ini menekuni bisnis bongkar membongkar kapal bekas bakal terancam. ... [ lanjut ]

 

Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) itu, bisa berasal dari berbagai elemen badan kapal, antara lain dari cat yang dipakai, bahan anti karat, dan dari sisa bahan bakar atau muatan kapal, serta dari bahan-bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan itu sendiri. ... [ lanjut ]

 

Tujuan identifikasi lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah sebagai upaya untuk mengetahui kondisi terkini lahan, asal kontaminan, proses terjadinya kontaminasi dan potensi bahaya kontaminasi kepada manusia dan lingkungan. Penentuan status suatu lahan apakah sudah terkontaminasi atau tidak terkontaminasi limbah B3 adalah berdasarkan hasil identifikasi yang berupa suatu rekomendasi yang jelas. ... [ lanjut ]

 

3R Lainnya

Dalam beberapa kesempatan Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3, Drs. Imam Hendargo Abu Ismoyo,MA menyatakan bahwa UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki konsekuensi hukum terhadap pemerintah dalam penerbitan izin pengelolaan limbah B3. Sehingga kondisi ini semakin mendorong Pemerintah untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam setiap penerbitan izin yang diterbitkan. ... [ lanjut ]

 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep–68/Bapedal/05/1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan maka Meneg LH menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. ... [ lanjut ]

 

Pada Tahun 2007 Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan berupa izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun berjumlah 511 Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup. ... [ lanjut ]

 

Perizinan Lainnya