Pencarian

KNLH

Manifest On-Line

Database Pengawasan dan Penaatan Industri

Perizinan

Proper

Langit Biru

Upaya meminimalisasi pencemaran media lingkungan pesisir, pantai dan perairan oleh limbah dan memudahkan pengawasan transboundary movement limbah di pelabuhan maka semua limbah yang dihasilkan dari operasional kapal dilarang dibuang ke perairan secara langsung dan pihak pelabuhan mempunyai kewajiban untuk menyediakan fasilitas penampungan limbah dari kapal (Reception Facilities). ... [ lanjut ]

 

Bulletin Lainnya

Pelaksanaan Pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya sudah dapat dilaksanakan secara seragam dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3. Permen LH ini ditandatangani tanggal 5 Oktober 2009, dan diharapkan semua kegiatan pemulihan lahan akibat pencemaran limbah B3 pelaksanaannya mengacu pada peraturan ini. ... [ lanjut ]

 

Kegiatan Lainnya

"Segenap Staf Deputi Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Mengucapkan SELAMAT ATAS DILANTIKNYA PROF. DR. IR. H. GUSTI MUHAMMAD HATTA SEBAGAI MENEG LH Masa Bakti 2009 - 2014"                                   Peluncuran Sistem Elektronik Pengelolaan B3 dan Limbah B3                                  

Pembongkaran kapal dan daur ulang kapal bekas (Ship Dismantling and Ship Recycle) membuat para juragan besi tua dominan dari etnis Madura yang selama ini menekuni bisnis bongkar membongkar kapal bekas bakal terancam. ... [ lanjut ]

 

Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) itu, bisa berasal dari berbagai elemen badan kapal, antara lain dari cat yang dipakai, bahan anti karat, dan dari sisa bahan bakar atau muatan kapal, serta dari bahan-bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan itu sendiri. ... [ lanjut ]

 

Tujuan identifikasi lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah sebagai upaya untuk mengetahui kondisi terkini lahan, asal kontaminan, proses terjadinya kontaminasi dan potensi bahaya kontaminasi kepada manusia dan lingkungan. Penentuan status suatu lahan apakah sudah terkontaminasi atau tidak terkontaminasi limbah B3 adalah berdasarkan hasil identifikasi yang berupa suatu rekomendasi yang jelas. ... [ lanjut ]

 

3R Lainnya

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep–68/Bapedal/05/1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan maka Meneg LH menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. ... [ lanjut ]

 

Pada Tahun 2007 Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan berupa izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun berjumlah 511 Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup. ... [ lanjut ]

 

Secara umum, terjadi peningkatan ijin untuk pemanfaatan limbah B3, artinya kondisi ini menunjukkan bahwa prinsip 3R (reuse, recycle, dan recovery) menjadi prioritas. Dengan demikian, limbah B3 tidak hanya dilihat sebagai limbah semata (ansich), tetapi juga mempunyai nilai ekonomi. Berdasarkan data yang ada total limbah B3 yang telah dimanfaatkan selama tahun 2006 mencapai 1.681.536,268 ton. Terjadi peningkatan volume 65.6% limbah dari tahun sebelumnya. ... [ lanjut ]

 

Perizinan Lainnya